Ketahui Prosedur Tindakan Tilang dari Polisi, Pelanggar Boleh Membantah?

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Februari 2021 | 09:02 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Istilah tilang tentu sudah tidak asing di telinga para pengendara, terutama bagi para pengendara kendaraan bermotor.

Bahkan ketika berlalu lintas dengan kendaraan, tentu kita harus memenuhi standar yang ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan.

Nyatanya, kerap kali para pengendara melanggar prinsip-prinsip berkendara itu sendiri.

Namun, tak jarang pula terjadi perdebatan antara pengendara dan polisi yang menilang karena polisi dianggap tidak memenuhi standar prosedur penilangan yang benar dan sah.

Baca Juga: Kritik Diskon Pertamina Buat Ojol, Mulan Jameela Ditantang Debat Terbuka oleh GARDA

Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus menjalankan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan melanggar aturan itu sendiri.

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto berikan penjelasan.

"Hingga kini masih banyak didapatkan ketika petugas melakukan pemeriksaan pelanggar lalu lintas sering melakukan perdebatan bahkan berlaku kasar ke petugas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (28/2/2021).

Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, bahwa yang melakukan pemeriksaan di jalan adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri sipil dibidangnya.