Warga Pagari Sejumlah Bidang Tanah Bikin Pembangunan Jalan Tol Sibanceh Terhambat, Apa Penyebabnya?

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 27 Februari 2021 | 10:22 WIB

Ilustrasi jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) memang masih terus berlanjut hingga sekarang.

Namun, ada sedikit masalah yang membuat proses pembangunan jalan tol Sibanceh terhambat, yakni urusan pembebasan tanah.

Melansir dari Serambinews.com, ada sekitar 100-150 meter bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Aceh dipagari oleh pemilik lahan.

Adapun sejumlah bidang tanah tersebut tersebar di Gampong Capa, Jurong Anoe dan Suyo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Baca Juga: Akan Diresmikan Presiden Joko Widodo, Ruas Tol Indrapuri-Jantho Beroperasi Maret 2021

Lebih parahnya lagi, pemagaran bidang tahan terdampak pembangunan jalan tol Sibanceh ternyata sudah berlangsung selama dua bulan lamanya.

Sekda Pidie, H Idhami mengatakan, dirinya sudah meminta para pemilik lahan untuk tidak memagari bidang tanah yang terdampak.

Serambinews.com
Pemilik lahan memagari sejumlah bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol Sibanceh.

"Pemkab sangat mendukung kelanjutan pembangunan jalan tol di Padang Tiji. Untuk itu, pemilik tanah hendaknya bersabar tanpa harus melakukan aksi pemagaran di lokasi pembangunan tol," ungkap Idhami didampingi Camat Padang Tiji, Asriadi, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (25/02/2021).

Setelah ditelusuri, pemagaran sejumlah bidang tanah ini diketahui terjadi lantaran pembayaran uang ganti rugi dinilai tidak sesuai dengan permintaan para pemilik lahan.

Baca Juga: Belum Resmi Dioperasikan, Pagar Pembatas Jalan Tol Balsam Seksi 1 Malah Dirusak Warga Sekitar, Begini Penjelasannya

Idhami melanjutkan, masalah menyangkut bidang tanah terdampak proyek jalan tol Sibanceh masih bisa diselesaikan melalui musyawarah antara pemilik lahan dengan pihak terkait.

Tetapi, apabila masih bersikukuh dan tetap melakukan pemagaran untuk menghambat pembangunan jalan tol, maka para pemilik lahan bisa saja berhadapan dengan hukum.

"Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menuntaskan persoalan di lapangan sesuai tuntutan masyrakat. Untuk pembayaran kepada pemilik lahan sesuai kesepakatan dan kondisi riil di lapangan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 100-150 Persil Tanah Lokasi Proyek Jalan Tol di Padang Tiji Dipagari Pemilik Lahan, Ini Masalahnya.