Idhami melanjutkan, masalah menyangkut bidang tanah terdampak proyek jalan tol Sibanceh masih bisa diselesaikan melalui musyawarah antara pemilik lahan dengan pihak terkait.
Tetapi, apabila masih bersikukuh dan tetap melakukan pemagaran untuk menghambat pembangunan jalan tol, maka para pemilik lahan bisa saja berhadapan dengan hukum.
"Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menuntaskan persoalan di lapangan sesuai tuntutan masyrakat. Untuk pembayaran kepada pemilik lahan sesuai kesepakatan dan kondisi riil di lapangan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 100-150 Persil Tanah Lokasi Proyek Jalan Tol di Padang Tiji Dipagari Pemilik Lahan, Ini Masalahnya.