"Penambahan tanah dengan luas 19 hektare lebih ini di luar penetapan lokasi tanah yang sudah ada sebelumnya," terang Jufri.
Ia menerangkan, tambahan lahan tersebut perlu diidentifikasi kembali dan dilengkapi data serta dokumen tanahnya.
"Pasalnya pembayaran tanah harus segera dilakukan sebelum Tol Indrapuri-Jantho diresmikan," lanjut Jufri.
Yudha selaku perwakilan PT Hutama Karya mengatakan, Sertifikat Layak Operasi (SLO) ruas Indrapuri-Jantho sendiri sudah diterbitkan.
"SLO sudah diterbitkan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR pada 9 Februari 2021 lalu," kata Yuda.
Selain SLO, ia mengatakan, surat penetapan operasi jalan tol juga sudah ada di tangan PT Hutama Karya.
"Tinggal peresmian dan pengoperasiannya saja. Saat ini belum ada informasi dari Kementerian PUPR," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Maret, Tol Indrapuri-Jantho Dioperasikan