Dalam pasal 135 ayat 1 disebutkan untuk kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dengan bunyi sirine.
Ayat kedua disebutkan petugas kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Baca Juga: Street Manners: Sebenarnya Kendaraan Milik Siapa Saja yang Bisa Dapat Pengawalan Polisi?
Serta ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
“Adanya sukarelawan memang baik, namun harus melihat-lihat kondisi yang ada seperti apa dan bagaimana," kata Ipda Yusuf.
Petugas kepolisian juga tidak pernah mendapat info pengawalan ambulans.
Malah klub relawan pengawal ambulans yang selalu update tentang adanya ambulans yang akan keluar atau masuk dari RSUD atau lainnya.
“Padahal kami bilang kepada petugas ambulans di RSUD, jika ada pasien urgen atau membawa pasien bahkan jenazah covid-19, mohon untuk segera memberi tahu dan meminta tolong dalam hal pengawalan,” tutup Ipda Yusuf.