GridOto.com- Kerap terlihat komunitas motor melakukan pengawalan terhadap ambulans.
Para bikers yang melakukan pengawalan ini melakukan penyetopan atau penghadangan pengendara lain di jalan.
Terhadap hal ini, Satlantas Polres Pasuruan melarang kegiatan pengawalan komunitas motor.
Pasalnya, komunitas motor yang mengawal Ambulans tidak memiliki SOP dalam hal pengawalan di jalan.
Baca Juga: Soal Konvoi Moge di Bogor, Kakorlantas Sebut Tak Ada Pengawalan Polisi
Sehingga malah dapat membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.
Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Yusuf mengatakan, bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.
“Apapun bentuk pengawalan merupakan kewenangan Polri. Ambulans yang membawa pasien covid-19 pun juga kewenangan Polri dalam melakukan pengawalan. Bukan klub motor atau sukarelawan,” terang Ipda Yusuf.
Dalam hal pengawalan, sudah tertuang dalam Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009, yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.