Selanjutnya pada ayat 3 poin a menyebutkan TNKB harus punya dasar hitam dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor sewa dan perseorangan.
Pada ayat 4 menyebutkan penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan di kepolisian melalui Samsat.
Sedangkan pada ayat 5 tertulis bila TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.