GridOto.com - Menindaklanjuti intruksi Kapolri, Polda Jawa Tengah (Jateng) segera meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Nantinya peluncuran ETLE atau tilang elektronik akan berlangsung dua tahap, yakni Maret dan April.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin menerangkan, CCTV ETLE sudah terpasang sejak tiga tahun silam.
"Karena regulasinya kala itu belum ada, jadi masih terdapat beberapa hambatan dalam penerapannya," terang Rudy dikutip dari ntmcpolri.info.
Baca Juga: Satlantas Polres Semarang Gencar Edukasi ETLE, Kapan Diluncurkan?
Rudy menjelaskan, ETLE yang terpasang akan dioperasikan sepenuhnya dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Dengan menggunakan ETLE, ia menjelaskan, petugas bisa memantau berbagai pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Pelanggaran yang terdeteksi di antaranya adalah batas kecepatan, menerobos lampu merah, melanggar rambu jalan dan parkir di area larangan parkir.
Juga perilaku dalam mengemudi, pajak kendaraan, melawan arus, putar arah dan beberapa pelanggaran roda dua lainnya.
"Setelah pelanggaran terdeteksi, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan dan wajib melakukan konfirmasi," lanjutnya.
Untuk konfirmasinya sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui web JatengTilang.id atau langsung di comand center ETLE.
"Dalam pembayaran denda, pelanggar harus membawa KTP dan STNK asli untuk di cek jenis kendaraan dan pemiliknya," ucap Rudy.
Baca Juga: Catat! Sebanyak 24 Kamera ETLE Akan Tersebar di Ruas Jalan Tol Ini
Lantas bagaimana kalau kendaraan kita dipinjam orang dan melakukan pelanggaran lalu lintas?
"Sekarang sudah saatnya satu orang satu kendaraan, kalau dipinjam dan kena tilang elektronik ya risiko," paparnya.
Ia menegaskan, ETLE pada masing-masing daerah juga sudah terkoneksi agar kendaraan pelat luar daerah tetap dikenai sanksi.
"Semoga dengan adanya ETLE, para pelanggar lalu lintas dan telat pajak bisa diatasi," pungkasnya.