Juga perilaku dalam mengemudi, pajak kendaraan, melawan arus, putar arah dan beberapa pelanggaran roda dua lainnya.
"Setelah pelanggaran terdeteksi, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan dan wajib melakukan konfirmasi," lanjutnya.
Untuk konfirmasinya sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui web JatengTilang.id atau langsung di comand center ETLE.
"Dalam pembayaran denda, pelanggar harus membawa KTP dan STNK asli untuk di cek jenis kendaraan dan pemiliknya," ucap Rudy.
Baca Juga: Catat! Sebanyak 24 Kamera ETLE Akan Tersebar di Ruas Jalan Tol Ini
Lantas bagaimana kalau kendaraan kita dipinjam orang dan melakukan pelanggaran lalu lintas?
"Sekarang sudah saatnya satu orang satu kendaraan, kalau dipinjam dan kena tilang elektronik ya risiko," paparnya.
Ia menegaskan, ETLE pada masing-masing daerah juga sudah terkoneksi agar kendaraan pelat luar daerah tetap dikenai sanksi.
"Semoga dengan adanya ETLE, para pelanggar lalu lintas dan telat pajak bisa diatasi," pungkasnya.