Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.
“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” tutupnya.
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri (M. Adam Samudra - )
Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.
“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” tutupnya.