GridOto.com -Masih berani menggunakan pelat nomor palsu?
Pihak kepolisian tidak main-main untuk melakukan tindakan hukum.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Ia menyebutkan penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Perwira Polisi asal Sumatera Utara ini menambahkan pengendara tidak boleh asal pasang pelat nomor kendaraan.