Pelanggaran yang terdeteksi di antaranya adalah batas kecepatan, menerobos lampu merah, melanggar rambu jalan dan parkir di area larangan parkir.
Juga perilaku dalam mengemudi, pajak kendaraan, melawan arus, putar arah dan beberapa pelanggaran roda dua lainnya juga kena tilang.
Setelah melakukan pelanggaran, data yang munjul akan diverifikasi sesuai jenis dan dicek identitasnya.
"Kalau sudah melewati tahap tersebut, maka surat konfirmasi penindakan langsung dicetak dan dikirim sesuai alamat yang terdaftar," paparnya.
Pengiriman ke alamat pemilik kendaraan sendiri dilakukan via Pos Indonesia.
Kemudian setelah surat diterima, pelanggar bisa melakukan konfirmasi melalui web JatengTilang.id.
Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan secara langsung di comand center ETLE.
"Nanti pelanggar akan menerima SMS BRIVA dan bisa melakukan pembayaran denda tilang yang ditetapkan," jelas @satlantaspolrestabessmg.
Pihak Satlantas Polres Semarang mengabarkan, Polda Jawa Tengah akan melakukan launching ETLE pada 17 Maret 2021 mendatang.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh SAT LANTAS POLRESTABES SMG (@satlantaspolrestabessmg)