GridOto.com - Satlantas Polres Semarang lakukan edukasi menjelang diluncurkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Salah satu cara edukasi yang dilakukan Satlantas Polres Semarang adalah melalui video di media sosial.
Hal tersebut GridOto ketahui dari unggahan di Instagram @satlantaspolrestabessmg pada Minggu (21/02/2021).
Mulai dari pengertian, fungsi ETLE hingga proses pengurusan saat melanggar lalu lintas dan kena tilang elektronik dijelaskan semua.
Baca Juga: Rencana Penerapan Tilang Elektronik, Pengamat Beberkan Alasan Tilang Konvensional Harus Tetap Ada
"ETLE merupakan sistem penegak hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi," terang @satlantaspolrestabessmg.
Dalam video tersebut dijelaskan, pelanggar dideteksi menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang sudah dipasang.
Setelah terdeteksi jenis pelanggarannya, data kendaraan bermotor dan informasi pemilik akan tersaji secara otomatis.
"Kurang lebih ada sembilan pelanggaran yang bisa terdeteksi melalui program ETLE," lanjut @satlantaspolrestabessmg.
Baca Juga: Catat! Sebanyak 24 Kamera ETLE Akan Tersebar di Ruas Jalan Tol Ini