Adapun sanksi pelanggaran ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," sebut pasal 287 ayat 1.
Selalu ingat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara di jalan.
Dengan begitu, kalian bisa terhindar dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan atau tidak terkena sanksi akibat pelanggaran aturan lalu lintas.
Kemudian jangan lupa untuk selau berkendara dengan aman dan tetap waspada di jalan raya.