Emak-emak Naik Motor Matic Masuk Jalan Tol Jagorawi Langgar Sejumlah Aturan Lalu Lintas, Ini Sanksi-sanksinya!

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 19 Februari 2021 | 13:09 WIB

Aksi nekat emak-emak naik motor matic masuk jalan tol Jagorawi. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Aksi nekat seorang emak-emak naik motor matic masuk jalan tol Jagorawi jadi perbincangan warganet.

Pasalnya, aksi nekat emak-emak tersebut melanggar sejumlah aturan lalu lintas yang berlaku.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @bogor24update, emak-emak berkerudung biru ini terlihat melaju di lajur tengah jalan tol Jagorawi.

Parahnya, ia tampak tidak menggunakan helm saat berkendara menggunakan motor matic.

Baca Juga: Pelanggaran-pelanggaran Ini Bikin Pengguna Jalan Tol Bisa Kena Sanksi Denda yang Serius, Apa Saja Itu?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by bogor24update (@bogor24update)

Padahal, pengendara yang berkendara dengan motor, baik jarak dekat maupun jauh diwajibkan untuk menggunakan helm.

Jika kedapatan tidak menggunakan helm, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 1.

Selain tidak menggunakan helm, mengendarai motor melintasi jalan tol juga merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dengan sanksi yang enggak main-main.

Baca Juga: Bajaj Biru Nekat Melaju Lawan Arah di Jalan Tol JORR, Sanksi Pelanggarannya Enggak Main-main!