Sobat akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Lalu klik daftar.
Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.
Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.
Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.
Baca Juga: Mobil Baru KIA Sorento dan Grand Sedona Sudah Punya NJKB, Tanda Sebentar Lagi Diluncurkan?
Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.
Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.
Setelah itu akan muncul kode bayar.
Baca Juga: Tidak Tipu-tipu, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor di Samsat