GridOto.com - Perilaku-perilaku yang merujuk pada pelanggaran aturan di jalan tol tentunya akan berujung pada pemberian sanksi denda serius.
Contohnya pengguna jalan tol yang tertahan di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan karena menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Pada akhirnya pelanggar dikenakan denda dua kali lipat tarif terjauh ruas tol yang sama sebesar Rp 556 ribu.
Bicara soal sanksi denda pelanggaran aturan di jalan tol sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86.
Pada pasal 86 ayat 2 disebutkan bahwa ada tiga jenis pelanggaran atau perilaku yang membuat pengendara kendaraan di jalan tol dikenakan sanksi denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Tiga pelanggaran atau perilaku yang dimaksud yakni pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
Kemudian pengguna jalan tol kedapatan menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
Terakhir, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca Juga: Pembayaran Tarif Tol akan Pakai Teknologi MLFF, Hutama Karya : Tidak ada Kerugian yang Berarti
Selain itu, pengguna jalan tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pihak pengelola sesuai dengan pasal 86 ayat 3 apabila kedapatan merusak perlengkapan, bangunan pelengkap, sarana penunjang pengoperasian dan bagian-bagian lagi pada jalan tol.
Aturan denda berupa ganti rugi atas kerusakan bagian-bagian jalan tol juga berlaku di area akses masuk tol atau jalan penghubung sesuai dengan pasa 86 ayat 4.
Setelah tahu aturannya, jangan lupa untuk selalu dipatuhi ketika sedang melintasi jalan tol.
Jika tidak, kalian bisa saja mendapat apes dengan membayar denda yang tentunya akan menguras isi dompet.