Baca Juga: Pembayaran Tarif Tol akan Pakai Teknologi MLFF, Hutama Karya : Tidak ada Kerugian yang Berarti
Selain itu, pengguna jalan tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pihak pengelola sesuai dengan pasal 86 ayat 3 apabila kedapatan merusak perlengkapan, bangunan pelengkap, sarana penunjang pengoperasian dan bagian-bagian lagi pada jalan tol.
Aturan denda berupa ganti rugi atas kerusakan bagian-bagian jalan tol juga berlaku di area akses masuk tol atau jalan penghubung sesuai dengan pasa 86 ayat 4.
Setelah tahu aturannya, jangan lupa untuk selalu dipatuhi ketika sedang melintasi jalan tol.
Jika tidak, kalian bisa saja mendapat apes dengan membayar denda yang tentunya akan menguras isi dompet.