Ia mengatakan, dengan adanya keterbatasan ruang, jarak dan pandangan saat melintas di flyover.
Ini akan sangat menuntut kehati-hatian para pengguna jalan.
Baca Juga: Masih Proses Finishing Flyover Purwosari Kota Solo Diresmikan, Apa Sudah Bisa Dilewati?
Untuk itu larangan berhenti, parkir dan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas "flyover" diatur dalam Pasal 287 Ayat 3 jo Pasal 106 Ayat 4, Pasal 302 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ.
Atas alasan tersebut maka pihaknya melakukan pelarangan berhenti di kawasan flyover karena selain dapat membahayakan pemakai jalan yang lain juga membahayakan dirinya sendiri.
Untuk antisipasi hal tersebut maka pihak Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat akan terus melakukan patroli di kawasan flyover HBR Montik Kemayoran.
"Pengendara yang ditemukan berhenti, parkir dan stop di flyover akan ditindak baik memberikan peringatan hingga sanksi tilang," ucapnya.
Satlantas Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan penertiban terhadap aturan lalu lintas agar masyarakat bisa lebih membudayakan keselamatan dalam berlalulintas dan sebagai pelopor keselamatan.
"Jika ingin mengambil foto sebaiknya minta izin sama kepolisian setempat supaya ada pengawalan lalu lintas juga tidak terganggu. Karena jika berkerumun hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain," tutupnya.