Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Terlambat? Begini Hitungan Dendanya

Hendra - Rabu, 17 Februari 2021 | 14:40 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor jangan sampai telat agar tidak denda (Hendra - )

GridOto.com- Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa saja menimpa sobat. 

Alasannya, bisa karena lupa atau kebetulan saat jatuh tempo dana tidak ada.

Nah, kalau memang telat, sebaiknya segera diselesaikan. 

Karena denda PKB lumayan tinggi lho. 

Baca Juga: Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati

Ayu Herlina, Staf Humas BPRD DKI Jakarta mengatakan denda PKB sebesar 2% perbulan.

"Sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2010 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah," jelasnya. 

Dalam Perda No. 6 tahun 2010 ini mengatur banyak jenis pajak, salah satunya PKB.

Dalam Bagian Kesatu mengenai STPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah, pasal 16 ayat (3) disebutkan, 

Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bungan sebesar 2 persen sebulan dan ditagih melalui STPD. 

Nah, bagaimana cara menghitungkan. 

Mudah saja.

Misalkan, mobil Daihatsu Xenia sobat tahun 2009, STPD yang tertera Rp 1.920.000.

Mobil sobat jatuh tempo tahun ini setiap tanggal 2 Februari.

Baca Juga: Kapan DKI Jakarta Kembali Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor?

Namun, karena lupa atau tidak ada dana, sobat melunasinya pada tanggal 17 Februari 2021.

Artinya, PKB sobat sudah telah beberapa hari dan ini dihitung denda 1 bulan atau 2 persen. 

Maka, denda yang harus dibayar adalah Rp 1.920.000 X 2% hasilnya  Rp 38.400.

Jadi saat membayar PKB, jumlah yang tertagih pajaknya adalah pokok pajak ditambah denda, yakni Rp 1.920.000 + Rp 38.400 = Rp  1.958.000.

Begitu mudah kan!

Angka dendanya akan bertambah jika sudah melewati tanggal 2 di bulan berikutnya.

Jadi, segera bayar sebelum jatuh tempo ya agar tidak kena denda.