Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Terlambat? Begini Hitungan Dendanya

Hendra - Rabu, 17 Februari 2021 | 14:40 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor jangan sampai telat agar tidak denda (Hendra - )

Mudah saja.

Misalkan, mobil Daihatsu Xenia sobat tahun 2009, STPD yang tertera Rp 1.920.000.

Mobil sobat jatuh tempo tahun ini setiap tanggal 2 Februari.

Baca Juga: Kapan DKI Jakarta Kembali Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor?

Namun, karena lupa atau tidak ada dana, sobat melunasinya pada tanggal 17 Februari 2021.

Artinya, PKB sobat sudah telah beberapa hari dan ini dihitung denda 1 bulan atau 2 persen. 

Maka, denda yang harus dibayar adalah Rp 1.920.000 X 2% hasilnya  Rp 38.400.

Jadi saat membayar PKB, jumlah yang tertagih pajaknya adalah pokok pajak ditambah denda, yakni Rp 1.920.000 + Rp 38.400 = Rp  1.958.000.

Begitu mudah kan!

Angka dendanya akan bertambah jika sudah melewati tanggal 2 di bulan berikutnya.

Jadi, segera bayar sebelum jatuh tempo ya agar tidak kena denda.