GridOto.com- Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa saja menimpa sobat.
Alasannya, bisa karena lupa atau kebetulan saat jatuh tempo dana tidak ada.
Nah, kalau memang telat, sebaiknya segera diselesaikan.
Karena denda PKB lumayan tinggi lho.
Baca Juga: Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati
Ayu Herlina, Staf Humas BPRD DKI Jakarta mengatakan denda PKB sebesar 2% perbulan.
"Sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2010 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah," jelasnya.
Dalam Perda No. 6 tahun 2010 ini mengatur banyak jenis pajak, salah satunya PKB.
Dalam Bagian Kesatu mengenai STPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah, pasal 16 ayat (3) disebutkan,
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bungan sebesar 2 persen sebulan dan ditagih melalui STPD.
Nah, bagaimana cara menghitungkan.