Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati

M. Adam Samudra - Selasa, 16 Februari 2021 | 09:49 WIB

Ilustrasi STNK (M. Adam Samudra - )

Sementara umtuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Terlambat? Begini Hitungan Dendanya

Baca Juga: Saat Penilangan Kenapa Polisi Lebih Memilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Ini Alasannya

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.