GridOto.com - Pemerintah akan memberikan insentif tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.
Menanggapi hal itu, Amelia Tjandra selaku Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), mengaku belum ingin mengomentari kebijakan tersebut.
Menurutnya, peraturan insentif PPnBM yang sudah beredar saat ini masih akan mendapatkan sejumlah perbaikan.
"Tunggu revisi release-nya ya, konon katanya ada revisi," kata wanita yang akrab disapa Amel kepada GridOto.com belum lama ini.
Meski begitu, GridOto.com coba memberikan gambaran perhitungan harga mobil baru Daihatsu apabila dibebaskan dari tarif PPnBM.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan PMK Untuk Relaksasi Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen
Namun perlu diingat perhitungan ini hanya sekadar prediksi mengenai besaran potongan harga apabila relaksasi PPnBM diterapkan.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh sumber GridOto.com, untuk mendapatkan besaran PPnBM yang dikenakan, pertama harus mencari harga tebus dealer dari pabrikannya sebelum dijual ke konsumen.
Sumber ini menerangkan bahwa rumusnya adalah harga OTR dikurangi BBN-KB, biaya dealer dan variabel cost. (OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variabel Cost)
Adapun besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah, ambil contoh DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.
Baca Juga: Honda Mobilio Dibebaskan dari PPnBM, Harganya Jadi Rp 190 Jutaan!
Sementara biaya dealer diasumsikan sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.
Sekarang kita praktikan dengan mengambil contoh dari Daihatsu Terios tipe terendah, yakni X M/T yang dibanderol Rp 214.450.000 on the road (OTR) DKI Jakarta.
Harga Daihatsu Terios tipe X MT OTR DKI Jakarta | Rp 214.450.000 |
BBN-KB DKI Jakarta 12,5 persen | Rp 26.806.250 |
Biaya Dealer 2 persen | Rp 4.289.000 |
Variabel Cost 1 persen | Rp 2.144.500 |
Total | Rp 181.210.250 |
Dari hitungan tersebut, didapatkan harga tebus dealer untuk Daihatsu Terios tipe X MT dari pabrik sebesar Rp 181.210.250.
Setelah mendapatkan harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Daihatsu Terios X M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya.
Baca Juga: Nih Kata Pedagang Mobil Bekas Soal Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPnBM
Rumus perhitungannya yaitu harga tebus dikali 10 persen, sehingga PPN yang dikenakan sebesar Rp 18.121.025 (Rp 181.210.250 x 10 persen).
Harga Tebus Daihatsu Terios X M/T | Rp 181.210.250 |
PPN 10 persen | Rp 18.121.025 |
Total | Rp 163.089.225 |
Nah, jika tarif PPN sudah didapatkan, tinggal menghitung tarif PPnBM-nya nih sob.
Tarif PPnBM Daihatsu Terios X M/T adalah 10 persen.
Rumus PPnBM adalah harga tebus sebelum dikenakan PPN dikali PPnBM dari mobil tersebut.
Sehingga diketahui PPnBM dari Daihatsu Terios X M/T adalah sebesar Rp 16.308.922 (Rp 163.089.225 x 10 persen)
Dengan begitu, harga Daihatsu Terios tipe X M/T jika mendapatkan insentif 100 persen alias bebas PPnBM menjadi Rp 198.141.078
Harga Daihatsu Terios X M/T OTR DKI Jakarta | Rp 214.450.000 |
PPnBM 10 persen | Rp 16.308.922 |
Total | Rp 198.141.078 |