GridOto.com - Baru-baru ini Indonesia sedang digemparkan dengan rencana adanya pemangkasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Besaran diskon pajaknya mencapai 100 persen alias tanpa PPnBM hingga 25 persen.
Rencananya hal tersebut diaplikasikan mulai Maret 2021 dan dibagi dalam beberapa tahap.
Tentu hal tersebut mempengaruhi harga jual kendaraan bermotor hingga lebih terjangkau di kantong.
Baca Juga: Banyak yang Penasaran soal Insentif PPnBM, Konsumen Toyota Tunda Beli Mobil?
Melansir Kontan.co.id, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan, rencana tersebut diprediksi mampu mendongkrang industri otomotif.
“Ketika pemerintah memberikan insentif, selama ini hanya diberikan secara umum seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan," katanya.
Tentunya tidak adil bagi industri yang dikenakan banyak pungutan, seperti industri otomotif. karena itu, perlu pemberian insentif tambahan.
Menurutnya adanya insentif di sektor industri otomotif seperti ini bisa ditolerir.
Maklum, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terhantam cukup berat oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: Begini Tanggapan dan Perhitungan Harga Mobil Daihatsu Soal PPnBM Nol Persen
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi kendaraan untuk menerima insentif ini.
Seperti kapasitas mesin tak lebih dari 1.500 cc dan komponen yang digunakan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Menurut Fajri, kriteria tersebut mengarah pada kendaraan model Low MPV sebagai penerima keringanan pajak.
"Dengan menyasar pangsa pasar yang besar, diharapkan impact-nya akan besar juga,” ujar Fajry.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kata Rkonom CITA Terkait Insentif PPnBM Mobil"