Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi kendaraan untuk menerima insentif ini.
Seperti kapasitas mesin tak lebih dari 1.500 cc dan komponen yang digunakan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Menurut Fajri, kriteria tersebut mengarah pada kendaraan model Low MPV sebagai penerima keringanan pajak.
"Dengan menyasar pangsa pasar yang besar, diharapkan impact-nya akan besar juga,” ujar Fajry.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kata Rkonom CITA Terkait Insentif PPnBM Mobil"