GridOto.com - Pemerintah Indonesia rencananya akan memberikan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang.
GridOto.com sebelumnya telah memberikan gambaran perhitungan harga mobil baru apabila dibebaskan tarif PPnBM.
Tapi ternyata berdasarkan informasi yang Gridoto.com dapatkan dari sumber yang bisa dipercaya, diprediksi perhitungannya akan seperti ini.
Baca Juga: Mulai Maret 2021 Beli Mobil Baru Bebas Pajak Barang Mewah, Begini Tanggapan Honda
Baca Juga: Tanggapi Relaksasi PPnBM Mobil Baru dari Pemerintah, Toyota Ambil Sikap Begini
Ambil contoh Toyota Avanza, saat ini tipe terendahnya yakni E STD M/T memiliki banderol Rp 202.200.000 on the road (OTR) DKI Jakarta.
Besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah 10 persen.
Sebelum mendapatkan besaran PPnBM yang dikenakan, maka kita harus mencari dulu harga tebus dealer dari pabrikannya sebelum dijual ke konsumen.
Rumusnya adalah harga OTR dikurangi BBN-KB, biaya dealer dan variabel cost. (OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variabel Cost)
Adapun besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah, ambil contoh DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.