GridOto.com - Razia rapid test antigen terus dilakukan para petugas di pos penjagaan Prambanan, perbatasan Klaten dan Yogyakarta.
Razia yang berlangsung di Jalan Raya Solo - Yogyakarta itu bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Terlebih pada masa libur panjang Tahun Baru Imlek 2572, tercatat banyak wisatawan dari luar kota yang berdatangan ke Yogyakarta.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, menuturkan bahwa kendaraan yang diberhentikan di pos penjagaan Prambanan dipilih secara acak.
Baca Juga: Wisatawan Padati Yogyakarta Saat Libur Tahun Baru Imlek, Tetap Ada Pemeriksaan di Perbatasan?
"Kendaraan berpelat nomor luar kota kami berhentikan secara acak untuk diperiksa surat rapid test antigen-nya," ucap Suranta dikutip dari TribunSolo.com.
Suranta menjelaskan, jika mereka tidak bisa menunjukan maka wajib rapid test antigen di lokasi yang sudah disediakan petugas.
Apabila hasil rapid test antigen di lokasi menunjukan positif, diimbau untuk putar balik dan melakukan karantina sesuai prosedur.
Lebih lanjut, dalam sehari pihaknya menargetkan 50 swab test antigen Covid-19 bagi para penumpang mobil berplat luar kota.
Lantas bagaimana dengan mobil berpelat nomor dalam kota, apakah akan diberhentikan juga?
Ia menegaskan, pemeriksaan secara acak ini hanya berlaku untuk kendaraan dari luar daerah atau luar kota.
"Bagi kendaraan berpelat nomor AB dan AD masih diperbolehkan melintas," tambahnya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pada libur panjang kali ini banyak kendaraan dari luar daerah berdatangan ke Yogyakarta.
Beberapa kendaraan yang melintas ada yang berpelat nomor Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat serta DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Operasi Besar-besaran Swab Antigen di Perbatasan Klaten-Jogja, Plat Mobil AD dan AB Bebas Melenggang