Perbedaaan lain yakni sanksi untuk pelanggar ganjil genap oleh Satpol PP sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
Penerapan sanksi dilakukam di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.
Baca Juga: Ganjil-genap di Bogor Berlaku Sejak Hari Ini, Wali Kota: Khusus Kendaraan Ini Bisa Melintas
“Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan sanksi ganjil genap ini sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga,” kata Agus.
Berikut 6 Pos Sekat dan 5 Check Point Baru dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor mulai 12-14 Februari 2021 :