Mengingat PPnBM hanya salah satu pajak yang harus dibayar selain PKB, BBN-KB dan PPN, Dony menilai kebijakan tersebut tetap dapat membawa dampak yang baik.
"Tentunya ada pertimbangan khusus dari pemerintah mengapa hanya PPnBM yang diberi insentif. Hal ini kami lihat sebagai langkah positif saja demi mendongkrak kinerja industri otomotif di masa pandemi," tutupnya.
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi dealer Suzuki
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah atsu yang terkena insentif adalah 10 persen dari nilai PPN.
Mengenai model mobil Suzuki yang mengusung mesin maksimal 1.500 cc dan penggerak roda 4X2, di antaranya Suzuki Ertiga, XL7, Karimun Wagon R, SX4 S-Cross, Ignis, New Baleno, APV hingga New Carry.