GridOto.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, akan menyuntik insentif fiskal lewat penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.
Insentif PPnBM ini berlaku untuk kendaraan bermotor atau mobil dengan kubikasi mesin tidak lebih dari 1.500 cc pada kategori sedan dan 4X2.
Secara rinci, insentif tersebut akan menanggung 100% tarif PPnBM yang biasa dikenakan saat 3 bulan sejak pemberlakuannya.
Selanjutnya, insentif PPnBM terpangkas sebesar 50% hingga 25% setiap 3 bulan dengan total 3 tahap relaksasi, atau selama 9 bulan.
Baca Juga: Jangan Terlalu Senang dengan PPnBM 0%, Sebab Penurunan Harga Lebih Kecil dari Diskon Dealer! Ini Hitungan Rincinya
Menanggapi hal ini, Donny Saputra selaku 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, langkah tersebut dinilai cukup positif untuk menaikan kegiatan ekonomi di Tanah Air.
"Kami bersyukur dan merasa optimis dengan insentif yang diberikan dapat mendongkrak performa industri otomotif yang menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Dony saat dihubungi GridOto.com, Jumat (12/2/2021).
Meski dinilai positif, Dony menilai jika pihaknya belum bisa memastikan besarnya manfaat insentif PPnBM untuk penjualan kendaraan selama masa pandemi Covid-19.
"Soal dampaknya, sekarang kami masih kalkulasi dan pelajari mengenai berapa persen kebijakan ini dapat mendongkrak penjualan kami di dalam negeri," sebutnya.
Baca Juga: Tunda Beli Mobil, Bulan Depan Pemerintah Bebaskan PPnBM Nol Persen!