Selain itu Heru menyampaikan, petugas di lapangan akan menjabarkan proses penyelesaian ganti rugi akibat rusaknya jalan tol dengan pembuatan laporan tertentu.
"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka Petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan," katanya.
Proses klaim ganti rugi akibat kerusakan tol Japek ini, membutuhkan sejumlah syarat dan waktu untuk penyelesaiannya.
"Pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti Identitas Diri, Foto Fisik Kendaraan di TKP, Surat Keterangan Polisi dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. Jika tidak ada bentuk fisik struk, dapat digunakan E-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut, sebagai bukti transaksi," jelas Heru.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali Amblas, Kemenhub Pertimbangkan Pemberlakuan Pembatasan Truk
Ia menambahkan, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria tersebut dalam proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi prosedur tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda," tutup Heru.