GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung kembali diperpanjang hingga dua pekan mendatang.
Ini berarti penutupan beberapa ruas jalan tetap akan diterapkan hingga 21 Februari 2021 mendatang.
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dari hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), memutuskan ada beberapa pelonggaran yang diajukan ke Wali Kota dalam PSBB Proporsional lanjutan.
"Kita menyiapkan bahan kebijakan pimpinan, belum menjadi keputusan, berangkat dari situasi dan kondisi pandemi yang terjadi di Kota Bandung," ujar Ema, di Balai Kota Bandung yang dikutip GridOto.com dari Tribun Jabar.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di Sembilan Ruas Jalan Kota Bandung, Ini Dia Titiknya
Beberapa pelonggaran yang diajukan ke Wali Kota Bandung itu seperti perpanjangan jam operasional untuk Mall, pusat perbelanjaan, toko modern, cafe, restoran, rumah makan dan tempat hiburan menjadi pukul 21.00 WIB.
"Karena ekonomi harus bergerak dan regulasi di Pemerintah juga memberikan ruang itu, makanya kita sepakat untuk jam operasional kita mengikuti ke Kemendagri, jadi nanti Mall, cafe, restoran termasuk tempat hiburan kita usulkan sampai pukul 21.00 WIB kemudian okupansi itupun kita dorong dari kemarin 30 persen menjadi 50 persen," katanya.
Sementara untuk penutupan jalan, sambung Ema, tidak mengalami perubahan baik jam dan titiknya.
"Penutupan jalan, kebijakannya masih dipertahankan tetap seperti kemarin, karena hasil evaluasi kita itu sementara ini yang efektif," ucapnya.
Mengacu pada PSBB sebelumnya, maka pemberlakuan penutupan jalan tersebut, akan diberlakukan mulai pukul 20.00-05.00 WIB setiap harinya.
Adapun ruas jalan yang ditutup di antaranya ring 1 yang meliputi pusat Kota Bandung (Jalan Otista, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Riau, Aceh, Sumatera-Aceh, Wastukencana-Aceh, Dago, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur).
Ring 2 yang meliputi sepanjang jalan lingkar selatan, di antaranya Ahmad Yani-Riau, Gatsu-Lingkar Selatan, Talaga Bodas-Lingkar Lingkar Selatan, Buahbatu-Lingkar Selatan, Sriwijaya-Lingkar Selatan, M Ramdan-Lingkar Selatan, Moh Toha-Lingkar Selatan, Otista BKR, Kopo-BKR, Kopo-Peta
Alasan pengajuan pelonggaran pada PSBB Proporsional kali ini, kata Ema, melihat dari situasi dan kondisi pandemi di Kota Bandung sejak pekan lalu, di mana angka kesembuhannya yang semakin tinggi dan tingkat kematian yang melandai.
"Kalau kasus kumulatif bergerak karena tracing, tasting terus berjalan, kemudian positif aktif fluktuatif, sehingga secara keseluruhan ini harus dijaga. Sekarang trennya dalam posisi akan menjadi baik," katanya.
Selain itu, sambung Ema, kebijakan ini pun merupakan tindaklanjut dari intruksi keputusan mendagri nomor 3 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala (PPKM) mikro, dan Keputusan Gubernur yang memperpanjang PSBB Proporsional.
"Sehingga tadi opsinya yang kita siapkan kepada Wali Kota ada dua pendekatan, in line artinya, mana yang masuk kategori kesesuaian dengan kebijakan di atas, secara umum kita mengikuti," ucapnya.
Jika kebijakan pelonggaran ini disetujui Wali Kota, sambung Ema, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada Satpol PP dan SKPD terkait untuk meningkatkan pengawasan.
"Ya, ada pelonggaran terutama okupansi dan jam operasional. Tapi pengawasan dari Satgas harus maksimal, makanya kami titip kepada Satpol PP dan SKPD yang berkaitan seperti Dinas Budaya dan Pariwisata, karena cafe, restoran di bawah mereka," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PSBB Proporsional di Bandung Diperpanjang Dua Pekan, Sekda; Kita Ajukan Pelonggaran Ke Wali Kota