Menurutnya, pengiriman surat tilang sendiri dilakukan hingga tiga kali dengan jangka waktu yang berbeda-beda.
Kalau masih nekat dan tidak ada respons, pihaknya tidak segan-segan memblokir nomor kendaraannya.
Sedangkan kalau kendaraan sudah berpindah kepemilikan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Samsat daerah.
"Itu sistem hukumnya sudah gugur karena kendaraan berpindah kepemilikan. Nanti pemilik kendaraan yang baru harus melakukan balik nama dulu," lanjutnya.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di Sembilan Ruas Jalan Kota Bandung, Ini Dia Titiknya
Tetapi untuk beberapa bulan terakhir ini, ETLE sudah tidak diberlakukan lagi oleh Satlantas Polres Karanganyar.
"Namun kedepannya kami akan melakukan program tersebut sesuai dengan imbauan Kapolri mengenai ETLE nasional," lanjut Anggoro.
Oleh sebab itu Kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menambah kamera CCTV di beberapa ruas, termasuk di Jalan Lawu.
"Rencananya ada 15 titik, tapi saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan terlebih dulu," pungkas KBO Satlantas Polres Karanganyar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satlantas Polres Karanganyar Berencana Perbanyak Kamera Tilang Elektronik