Ganjil-genap di Bogor Berlaku Sejak Hari Ini, Wali Kota: Khusus Kendaraan Ini Bisa Melintas

Dia Saputra - Sabtu, 6 Februari 2021 | 07:35 WIB

Ilustrasi Polantas mengatur lalu lintas di Kota Bogor (Dia Saputra - )

GridOto.com - Sebagai langkah untuk mengurangi mobilitas warganya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan ganjil-genap mulai Sabtu (06/02/2021) pukul 06.00 WIB.

Informasi mengenai ganjil-genap di Bogor sendiri sudah disampaikan ke masyarakat sejak beberapa hari lalu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan ganjil-genap di Bogor sangat berbeda dengan di Jakarta.

"Fokus kami bukan mengurangi kemacetan, tapi mengurangi mobilitas warga untuk menekan angka penyebaran Covid-19," jelas Bima Arya Sugiarto dikutip dari instagram.com/bimaaryasugiarto.

Baca Juga: Demi Urai Kemacetan di Puncak Bogor, BPTJ Akan Terapkan Sistem Ganjil-genap, Tapi…

Dengan pemberlakukan aturan ini, Bima menegaskan kalau Pemkot Bogor tidak menghambat produktivitas warganya.

Bahkan yang bekerja melayani publik, perekonomian dan tenaga kesehatan masih bisa melintas asal menunjukan ID card atau surat keterangan dari perusahaan/lembaga.

Selain itu, ganjil-genap ini juga dikecualikan untuk ambulans, kendaraan kegawatdaruratan, angkutan umum, angkutan sembako atau BBM dan kendaraan dinas.

"Tapi bagi yang melanggar ketentuan dan tidak bisa menunjukan ID card, petugas akan memerintahkan untuk putar balik," lanjut Bima.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Kapan Ganjil-genap Berlaku?