Baca Juga: Street Manners: Ingat Sob, Nekat Menerobos Lampu Merah Bisa Kena Denda Segini!
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," tertuang dalam pasal tersebut.
Nah, selalu jaga keselamatan berkendara dengan menyalakan lampu motor di siang hari ya sob.