Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Menindak Puluhan Kendaraan Pribadi yang Pakai Strobo, Begini Kata Polisi
"Dimana pada Pasal 58 setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Kamis (4/2/2021).
Menurut mantan Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
"Misalnya pemasangan bemper tanduk dan lampu meyilaukan," bebernya.
Dijelaskan dalam Undang-Undang, tidak semua kendaraan berhak memakai perangkat tersebut. Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene itu.
Setidaknya, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut.
Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.