GridOto.com - Beberapa wilayah di Indonesia masih dilanda musim penghujan, bahkan dengan intensitas air hujan yang cukup tinggi.
Bagi para pengguna sepeda motor, selalu membawa jas hujan saat menempuh perjalanan adalah sebuah keharusan.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, kebiasaan pemotor yang tidak membawa jas hujan adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab.
"Ketika pemotor tidak membawa jas hujan, tentu mereka akan lebih memilih meneduh di pinggir jalan sampai menunggu hujan reda," ujar Jusri kepada GridOto.com, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Street Manners: Masih Sering Terjadi, Berani Berkendara Melawan Arah Siap-siap Kena Denda Maksimal Segini
"Berteduh di pinggir jalan merupakan perilaku pemotor yang tidak bertanggung jawab jika dilihat dari perspektif safety riding, tentu sangat tidak aman," katanya.
Sebagai informasi, tempat berteduh yang dimaksud adalah kolong jembatan atau flyover, underpass dan pinggir jalan.
"Jika berteduh di tempat-tempat tersebut, jika volume kendaraanya banyak, kelancaran lalu lintas akan terganggu," jelas Jusri.
Akan tetapi, dalam sebuah keadaan tertentu (hujan yang sangat deras), Jusri menyarankan lebih baik mencari tempat berteduh yang aman.
Baca Juga: Street Manners: Ada Aturannya, Jangan Terlalu Ngebut dan Terlalu Pelan di Jalan Tol
"Kalau terjadi hujan deras yang disertai angin kencang, pemotor sebaiknya berteduh. Karena, ini berkaitan dengan keselamatan selama di perjalanan," tutur Jusri.
Hal ini sejatinya tertuang di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tepatnya pada pasal 106 ayat 4.
Bunyi pasalnya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, serta peringatan.
Namun, pengendara diizinkan berhenti jika hanya untuk mengenakan jas hujan.
Baca Juga: Street Manners: Cara Memanaskan Mobil Agar Tidak Diprotes Tetangga
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 104, petugas berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat kemacetan.
Namun, bila aturan tersebut tidak diindahkan, siap-siap saja pengendara bisa dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.