Baca Juga: Street Manners: Ada Aturannya, Jangan Terlalu Ngebut dan Terlalu Pelan di Jalan Tol
"Kalau terjadi hujan deras yang disertai angin kencang, pemotor sebaiknya berteduh. Karena, ini berkaitan dengan keselamatan selama di perjalanan," tutur Jusri.
Hal ini sejatinya tertuang di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tepatnya pada pasal 106 ayat 4.
Bunyi pasalnya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, serta peringatan.
Namun, pengendara diizinkan berhenti jika hanya untuk mengenakan jas hujan.
Baca Juga: Street Manners: Cara Memanaskan Mobil Agar Tidak Diprotes Tetangga
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 104, petugas berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat kemacetan.
Namun, bila aturan tersebut tidak diindahkan, siap-siap saja pengendara bisa dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.