GridOto.com - Pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur (Kaltim) sepertinya menemui sebuah masalah.
Kabarnya, proses penyelesaian pembebasan lahan terdampak pembangunan jalan tol Balsam harus mengalami penundaan lagi.
Melansir dari Tribunkaltim.co, bidang tanah yang menjadi masalah tepatnya terletak di jalan tol Balsam Seksi 5 KM 13 menuju Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Padahal, pihak Pemerintah sudah menargetkan proses pembebasan lahan untuk ruas tol Seksi 5 KM 13 rampung pada akhir 2020 lalu.
Sayangnya, hingga awal 2021 masih ada sejumlah lahan warga terdampak pembangunan yang belum terselesaikan proses ganti ruginya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim, Andi Asnaedi mengatakan, tersendatnya proses ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan jalan tol Balsam Seksi 5 terjadi lantaran adanya satu masalah.
"Pembebasan lahan hampir 100 persen. Kami tinggal menunggu legalitas dari kepemilikan (lahan) tersebut untuk melanjutkan pada proses pembayaran," kata Andi, dikutip GridOto.com dari Tribunkaltim.co, Sabtu (30/01/2021).
Andi menjelaskan, secara de jure wilayah KM 13 sebetulnya termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar.
Baca Juga: Proses Lelang Proyek Tol Jembatan Balikpapan-PPU Ditunda Sementara Waktu, Ada Masalah Apa Nih?
Tetapi sebagian masyarakat diketahui sudah menetap terlebih dahulu di lokasi tersebut sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
"Jadi itu yang harus diselesaikan, diberikan pembayaran kepada masyarakat. Untuk jumlah bidangnya saya kurang tahu pastinya," tuturnya.
Ia melanjutkan, seharusnya proses pembebasan lahan di ruas tol Seksi 5 KM 13 bisa selesai pada akhir 2020 lalu.
"Target dari kemenkumham seharusnya selesai pada 2020. Cuma pihak Dirjen Panologi hingga saat ini belum menyerahkan (surat legalitas)," jelasnya.
Sekadar informasi, saat ini tercatat masih ada 39 warga yang terdampak pembangunan jalan tol Balsam Seksi 5 KM 13 yang belum mendapatkan uang ganti rugi.
Pembayaran juga belum bisa dilakukan oleh pihak terkait dan uang ganti rugi dengan total sebesar Rp 28 miliar masih dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Terkendala Legalitas Tanah, Target Pembebasan Lahan Tol Balsam Balikpapan Samarinda Molor