Tetapi sebagian masyarakat diketahui sudah menetap terlebih dahulu di lokasi tersebut sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
"Jadi itu yang harus diselesaikan, diberikan pembayaran kepada masyarakat. Untuk jumlah bidangnya saya kurang tahu pastinya," tuturnya.
Ia melanjutkan, seharusnya proses pembebasan lahan di ruas tol Seksi 5 KM 13 bisa selesai pada akhir 2020 lalu.
"Target dari kemenkumham seharusnya selesai pada 2020. Cuma pihak Dirjen Panologi hingga saat ini belum menyerahkan (surat legalitas)," jelasnya.
Sekadar informasi, saat ini tercatat masih ada 39 warga yang terdampak pembangunan jalan tol Balsam Seksi 5 KM 13 yang belum mendapatkan uang ganti rugi.
Pembayaran juga belum bisa dilakukan oleh pihak terkait dan uang ganti rugi dengan total sebesar Rp 28 miliar masih dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Terkendala Legalitas Tanah, Target Pembebasan Lahan Tol Balsam Balikpapan Samarinda Molor