Tentunya dalam undang – undang juga sudah diatur mengenai klakson di pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Aturan tersebut berbunyi jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.
Pelarangan membunyikan klakson juga terdapat saat melintasi area ibadah terutama rumah ibadah yang sedang menjalankan ibadah, area rumah sakit dan dianjurkan untuk tidak menggunakan klakson di malam hari, sebagai bentuk toleransi kita secara sosial terhadap masyarakat.
Melansir berbagai sumber, ada beberapa waktu yang tepat dan pantas untuk membunyikan klakson mobil. Simak penjelasannya:
1. Saat Mengingatkan Pengemudi yang Akan Menabrak
Jika menemui pengemudi lain yang mengebut atau memotong jalan kita dan lupa memeriksa titik buta, segera bunyikan klakson.
Dengan begitu pengendara mobil lain tahu bahwa kita ada di titik itu sehingga keamanan pun tetap terjaga dengan baik.
2. Saat Memasuki Tikungan
Saat memasuki tikungan, terutama yang terhalang pandangannya, maka bunyi klakson bisa digunakan untuk memberitahu pengguna jalan lain.
Hal ini bertujuan untuk memberi tahu pengendara lain bahwa mobil yang akan masuk ke tikungan tersebut dan pengguna jalan lain bisa waspada.
3. Mengingatkan Mobil Lain Soal Sinyal Lalu Lintas
Saat lampu hijau sudah menyala cukup lama, namun kendaraan di depan kita tidak berjalan tentu bisa menyebabkan risiko tabrakan dari belakang.
Maka dari itu, bunyi klakson diperlukan untuk memberi tahu pengemudi di depan kita bahwa lampu lalu lintas sudah berubah warna.
Tapi jangan salah kaprah. Saat lampu baru menyala hijau jangan langsung main klakson karena pasti ada waktu reaksi sebelum kendaraan di depan bergerak.
4. Saat Hendak Mendahului Pengendara Lain
Jika dirasa isyarat lampu dim tidak terlihat oleh pengendara di depan kita, maka ada baiknya membunyikan klakson sebagai pemberitahuan bahwa kita akan menyalip kendaraan tersebut.
Jadi jangan seenaknya membunyikan klakson mobil saat berada di jalan ya sob, harus memperhatikan keadaan agar tidak mengganggu orang lain.