Selain Bencana Alam, Perluasan Jaminan di Asuransi Juga Bisa Melindungi Kendaraan Dari Banyak Insiden, Apa Saja?

Harun Rasyid - Sabtu, 30 Januari 2021 | 18:58 WIB

Ilustrasi bodi mobil rusak yang di-cover klaim asuransi (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kejadian tak terduga yang menimpa kendaraan seperti bencana alam, tidak bisa diklaim oleh pihak asuransi.

Menurut Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, pemilik kendaraan harus melakukan langkah ekstra dalam asuransi demi mendapat klaim dari risiko bencana alam.

"Bencana alam seperti banjir dan longsor tidak bisa dicover oleh asuransi dasar seperti Comprehensive atau Total Lost Only (TLO). Jadi pemilik kendaraan harus menambah perluasan jaminan agar bisa dicover," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Selasa (26/1/2021).

Iwan menyebut, perluasan jaminan membuat pemilik kendaraan harus menambah biaya yang dibayar ke asuransi dalam jumlah tertentu.

Baca Juga: Hujan Lebat Memicu Banjir dan Longsor, Asuransi Astra Bicara Pentingnya Perluasan Jaminan Kendaraan

"Menambah perluasan jaminan pada asuransi kendaraan akan menambah premi. Jumlah atau persentase biayanya biasanya 0,3 persen dari harga pertanggungan. Tapi ada juga jenis asuransi yang sudah termasuk perluasan jaminan," sebutnya.

Namun selain bencana alam, perluasan jaminan pada asuransi kendaraan juga melindungi berbagai macam insiden sob.

"Asuransi Astra menyediakan jaminan perluasan Personal Accident for Drivers yang melindungi pengemudi mobil yang mengalami risiko cidera badan, biaya pengobatan kecelakaan hingga kematian. Selain itu ada juga jenis yang melindungi kecelakaan diri pada penumpang mobil," ungkap Iwan.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Ternyata Bisa Dicover Asuransi, Tapi...

Ia berujar, jenis perluasan jaminan selanjutnya dapat melindungi kerugian yang dialami pihak lain akibat kelalaian berkendara dari pemegang asuransi.

"Hal ini disebut Third Party Liabilities atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Jaminan ini memungkinkan pihak ketiga atau pengendara lain mendapat jaminan atas kesalahan pemilik asuransi yang menyebabkan kecelakaan. Jaminannya mulai dari kerusakan harta benda hingga biaya pengobatan cidera dan kematian," kata Iwan.

Dallascaraccidentlawyers.net
(Foto ilustrasi) kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara lain yang jadi bagian perluasan jaminan di asuransi


Menurutnya, kerusuhan yang menyebabkan kerusakan pada mobil yang diasuransikan juga menjadi pilihan dalam perluasan jaminan.

"Pertanggungan ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko kerusakan dan pemogokan akibat rusuh atau huru hara terhadap risiko dari faktor eksternal yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan," jelas Iwan.

Baca Juga: Mau Asuransikan Kendaraan? Wajib Tahu Dulu Nih Bedanya Asuransi TLO dan Comprehensive

Terakhir Iwan menambahkan, kerusakan kendaraan akibat sejumlah tindakan kejahatan juga terdapat pada perluasan jaminan dari pihaknya.

" Pertanggungan ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko kejahatan semisal terorisme dan sabotase yang berasal dari faktor eksternal yang bisa menyebabkan kerugian ataupun kerusakan," tambahnya.

tribunnews.com/Alex Suban
Ilustrasi Mobil rusak akibat kerusuhan massa.


Sekadar informasi, pertanggungan merupakan istilah yang mengacu pada jenis asuransi yang dipilih pemilik kendaraan, misalnya Comprehensive atau TLO.

Sementara premi adalah sejumlah uang yang dibayar pengguna asuransi setiap bulan atau tahun ke pihak penanggung (asuransi) sebagai imbalan atas layanan jaminan yang diberikan.