Selain Bencana Alam, Perluasan Jaminan di Asuransi Juga Bisa Melindungi Kendaraan Dari Banyak Insiden, Apa Saja?

Harun Rasyid - Sabtu, 30 Januari 2021 | 18:58 WIB

Ilustrasi bodi mobil rusak yang di-cover klaim asuransi (Harun Rasyid - )

Ia berujar, jenis perluasan jaminan selanjutnya dapat melindungi kerugian yang dialami pihak lain akibat kelalaian berkendara dari pemegang asuransi.

"Hal ini disebut Third Party Liabilities atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Jaminan ini memungkinkan pihak ketiga atau pengendara lain mendapat jaminan atas kesalahan pemilik asuransi yang menyebabkan kecelakaan. Jaminannya mulai dari kerusakan harta benda hingga biaya pengobatan cidera dan kematian," kata Iwan.

Dallascaraccidentlawyers.net
(Foto ilustrasi) kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara lain yang jadi bagian perluasan jaminan di asuransi


Menurutnya, kerusuhan yang menyebabkan kerusakan pada mobil yang diasuransikan juga menjadi pilihan dalam perluasan jaminan.

"Pertanggungan ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko kerusakan dan pemogokan akibat rusuh atau huru hara terhadap risiko dari faktor eksternal yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan," jelas Iwan.

Baca Juga: Mau Asuransikan Kendaraan? Wajib Tahu Dulu Nih Bedanya Asuransi TLO dan Comprehensive

Terakhir Iwan menambahkan, kerusakan kendaraan akibat sejumlah tindakan kejahatan juga terdapat pada perluasan jaminan dari pihaknya.

" Pertanggungan ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko kejahatan semisal terorisme dan sabotase yang berasal dari faktor eksternal yang bisa menyebabkan kerugian ataupun kerusakan," tambahnya.

tribunnews.com/Alex Suban
Ilustrasi Mobil rusak akibat kerusuhan massa.


Sekadar informasi, pertanggungan merupakan istilah yang mengacu pada jenis asuransi yang dipilih pemilik kendaraan, misalnya Comprehensive atau TLO.

Sementara premi adalah sejumlah uang yang dibayar pengguna asuransi setiap bulan atau tahun ke pihak penanggung (asuransi) sebagai imbalan atas layanan jaminan yang diberikan.