Selain Bencana Alam, Perluasan Jaminan di Asuransi Juga Bisa Melindungi Kendaraan Dari Banyak Insiden, Apa Saja?

Harun Rasyid - Sabtu, 30 Januari 2021 | 18:58 WIB

Ilustrasi bodi mobil rusak yang di-cover klaim asuransi (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kejadian tak terduga yang menimpa kendaraan seperti bencana alam, tidak bisa diklaim oleh pihak asuransi.

Menurut Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, pemilik kendaraan harus melakukan langkah ekstra dalam asuransi demi mendapat klaim dari risiko bencana alam.

"Bencana alam seperti banjir dan longsor tidak bisa dicover oleh asuransi dasar seperti Comprehensive atau Total Lost Only (TLO). Jadi pemilik kendaraan harus menambah perluasan jaminan agar bisa dicover," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Selasa (26/1/2021).

Iwan menyebut, perluasan jaminan membuat pemilik kendaraan harus menambah biaya yang dibayar ke asuransi dalam jumlah tertentu.

Baca Juga: Hujan Lebat Memicu Banjir dan Longsor, Asuransi Astra Bicara Pentingnya Perluasan Jaminan Kendaraan

"Menambah perluasan jaminan pada asuransi kendaraan akan menambah premi. Jumlah atau persentase biayanya biasanya 0,3 persen dari harga pertanggungan. Tapi ada juga jenis asuransi yang sudah termasuk perluasan jaminan," sebutnya.

Namun selain bencana alam, perluasan jaminan pada asuransi kendaraan juga melindungi berbagai macam insiden sob.

"Asuransi Astra menyediakan jaminan perluasan Personal Accident for Drivers yang melindungi pengemudi mobil yang mengalami risiko cidera badan, biaya pengobatan kecelakaan hingga kematian. Selain itu ada juga jenis yang melindungi kecelakaan diri pada penumpang mobil," ungkap Iwan.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Ternyata Bisa Dicover Asuransi, Tapi...