Street Manners: Jangan Ngeles, Biker Fix Dapat Tilang Kalau Boncenger Tidak Pakai Helm, Dendanya Dobel Jadi Segini!

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 28 Januari 2021 | 21:09 WIB

Awas! Pengendara motor akan ditilang kalau boncenger tidak pakai helm. Dendanya gak cuma satu, tapi dua kali lipat loh! (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Helm merupakan peranti keselamatan terpenting yang harus selalu dipakai saat mengendarai motor.

Pasalnya, helm motor bertugas melindungi kepala kita, yang sangat rentan cedera apabila mengalami kecelakaan lalu lintas

Meskipun begitu, AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Satwil Lantas Jakarta Barat mengatakan pihaknya masih sering menemukan pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

“Bahkan jumlahnya sekitar 70 persen dari pelanggaran lalu lintas yang saya temui saat bertugas,” ucapnya kepada GridOto.com (28/1/2021).

Baca Juga: Video: Kepala Terlindas Truk Korban Kecelakaan Selamat Berkat Helm, Bukti Pentingnya Helm Nih Sob

“Padahal penggunaan helm saat naik motor itu sudah diatur undang-undang,” imbuh pria yang juga hobi touring jarak dekat itu.

Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UU No. 2 Tahun 2009 pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sudah tertib pakai helm berstandar SNI pun, si pengendara masih bisa kena tilang kalau yang diboncengnya tidak pakai helm. 

Baca Juga: Ganti Tahun Ganti Pelindung Kepala, Ini Loh Pilihan Helm Half Face Hingga Full Face di Bawah Rp 600 Ribu

“Karena sesuai UU No. 2 Tahun 2009  Pasal 106 ayat 8, baik si pengendara maupun penumpang wajib pakai helm,” ucap AKP Gede lagi.

Bagi yang ketahuan melanggar, si pengemudi akan kena tilang sesuai UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Jumlah kedua denda maksimal tersebut kalau ditotal sudah Rp 500 ribu, cukup buat menebus satu helm full-face berstandar SNI dari merek lokal yang bagus.

Baca Juga: Pakai Ini Saat Riding di Musim Hujan, Di Amerika Lebih Wajib Dari Helm!

Jadi sebagai pengendara yang baik, jangan gampang menyerah untuk membujuk siapapun yang menumpang di motor kita supaya memakai helm.

“Paling banyak saya dapat alasan saat menindak pengendara dan penumpang yang tidak pakai helm itu karena perjalannya dekat dari rumah,” ujar AKP Gede.

“Tapi itu tidak bisa jadi alasan tidak pakai helm saat naik motor,” himbaunya.

“Lagipula kalau memang dekat, jalan kaki saja sekalian yang lebih sehat,” pungkas AKP Gede sambil tertawa.