“Karena sesuai UU No. 2 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 8, baik si pengendara maupun penumpang wajib pakai helm,” ucap AKP Gede lagi.
Bagi yang ketahuan melanggar, si pengemudi akan kena tilang sesuai UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Jumlah kedua denda maksimal tersebut kalau ditotal sudah Rp 500 ribu, cukup buat menebus satu helm full-face berstandar SNI dari merek lokal yang bagus.
Baca Juga: Pakai Ini Saat Riding di Musim Hujan, Di Amerika Lebih Wajib Dari Helm!
Jadi sebagai pengendara yang baik, jangan gampang menyerah untuk membujuk siapapun yang menumpang di motor kita supaya memakai helm.
“Paling banyak saya dapat alasan saat menindak pengendara dan penumpang yang tidak pakai helm itu karena perjalannya dekat dari rumah,” ujar AKP Gede.
“Tapi itu tidak bisa jadi alasan tidak pakai helm saat naik motor,” himbaunya.
“Lagipula kalau memang dekat, jalan kaki saja sekalian yang lebih sehat,” pungkas AKP Gede sambil tertawa.