GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai lakukan beberapa tindakan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
Salah satu langkah yang dilakukan Kemenhub adalah mengajak Perusahaan Otobus (PO) menerapkan sistem penjualan tiket secara online.
Dengan adanya sistem penjualan tiket online, maka pihak PO bus dan calon penumpang bisa lebih aman saat bertransaksi.
Harapan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Budi Setiyadi.
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR, Dua Jenis Ini yang Paling Direkomendasikan
"Cara itu juga lebih mempermudah masyarakat dalam membeli tiket bus saat hendak bepergian," ujar Budi Setiyadi dikutip dari Tribunnews.com.
Budi menjelaskan, di DKI Jakarta sendiri sudah diterapkan layanan pembelian tiket bus secara online.
"Di Terminal Pulo Gebang misalnya, pembelian tiket bus antar kota antar provinsi sudah melalui aplikasi Jakarta Electronic System," jelas Budi, Kamis (28/01/2021).
Ia menegaskan, untuk kedepannya di Jakarta akan ada aplikasi yang mendukung pembelian secara online, yakni Digital Passenger System (Dipass).
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada APAR, Jenis Serbuk Bisa Jadi Pilihan Harga Rp 350 Ribuan
Menurutnya, Dipass bisa dimanfaatkan oleh agen penyedia tiket atau PO Bus yang belum memiliki sistem e-ticketing mandiri.
Untuk sistemnya sendiri, ia mengatakan diaplikasikan melalui metode scan barcode.
"Bagi yang hendak melakukan perjalanan menggunakan bus dan sudah memiliki tiket tinggal melakukan scan barcode saja," lanjutnya.
Ia berharap, nantinya sistem penjualan tiket secara online bisa diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Covid-19 Belum Usai, Kemenhub Giring PO Bus Terapkan Penjualan Tiket Digital ke Penumpang