Menurutnya, Dipass bisa dimanfaatkan oleh agen penyedia tiket atau PO Bus yang belum memiliki sistem e-ticketing mandiri.
Untuk sistemnya sendiri, ia mengatakan diaplikasikan melalui metode scan barcode.
"Bagi yang hendak melakukan perjalanan menggunakan bus dan sudah memiliki tiket tinggal melakukan scan barcode saja," lanjutnya.
Ia berharap, nantinya sistem penjualan tiket secara online bisa diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Covid-19 Belum Usai, Kemenhub Giring PO Bus Terapkan Penjualan Tiket Digital ke Penumpang