GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai lakukan beberapa tindakan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
Salah satu langkah yang dilakukan Kemenhub adalah mengajak Perusahaan Otobus (PO) menerapkan sistem penjualan tiket secara online.
Dengan adanya sistem penjualan tiket online, maka pihak PO bus dan calon penumpang bisa lebih aman saat bertransaksi.
Harapan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Budi Setiyadi.
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR, Dua Jenis Ini yang Paling Direkomendasikan
"Cara itu juga lebih mempermudah masyarakat dalam membeli tiket bus saat hendak bepergian," ujar Budi Setiyadi dikutip dari Tribunnews.com.
Budi menjelaskan, di DKI Jakarta sendiri sudah diterapkan layanan pembelian tiket bus secara online.
"Di Terminal Pulo Gebang misalnya, pembelian tiket bus antar kota antar provinsi sudah melalui aplikasi Jakarta Electronic System," jelas Budi, Kamis (28/01/2021).
Ia menegaskan, untuk kedepannya di Jakarta akan ada aplikasi yang mendukung pembelian secara online, yakni Digital Passenger System (Dipass).
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada APAR, Jenis Serbuk Bisa Jadi Pilihan Harga Rp 350 Ribuan